senang-senang datang la lagi eyh..sahabaT amatlah dialU-alUkan...

Sunday 15 May 2011

menikah menurut Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam





Assalamualaikum..






Dari Anas bin Malik , bahwasannya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda

إِذَا تَزَوَّجَ الْعَبْدُ، فَقَدِ اسْتَكْمَلَ نِصْفَ الدِّيْنِ، فَالْيَتَّقِ اللهَ فِيْمَا بَقِيَ .
...“
Jika seorang hamba menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya; oleh karena itu hendaknya ia bertakwa kepada Allah untuk separuh yang tersisa.”Hadits hasan

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda

مَنْ رَزَقَهُ اللهُ امْرَأَةً صَالِحَةً فَقَدْ أَعَانَهُ عَلَى شَطْرِ دِيْنِهِ، فَلْيَتَّقِ اللهَ فِي الشَّطْرِ الثَّانِي .

”Barangsiapa yang dikaruniaioleh Allah seorang wanita yang shalihah, berarti Dia telah menolongnya atas separuh agamanya. Maka hendaklah ia bertakwa kepada Allah pada separuh yang kedua.” (HR. Al-Hakim) shahih

Nikah mempunyai manfaat yang sangat besar diantaranya:

1. Tetap terjaganya keturunan manusia, memperbanyak jumlah kaum muslimin dan
menggetarkan orang kafir dengan adanya generasi yang berjuang di jalan Allah dan membela agamanya.

2. Menjaga kehormatan dan kemaluan dari berbuat zina yang diharamkan yang merusak masyarakat

3. Terlaksananya kepemimpinan suami atas istri dalam memberikan nafkah dan penjagaan kepadanya. Allah berfirman:

“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita)” (4: 34)

4. Mendapatkan ketenangan dan kelembutan hati bagi suami dan istri serta ketenteraman jiwa mereka.

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya
pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir” (QS. Ar- Ruum:21).

5. Menjaga masyarakat dari akhlak yang keji (zina) yang menghancurkan moral serta menghilangkan kehormatan.

6. Terjaganya nasab dan ikatan kekerabatan antara yang satu dengan yang lainnya serta terbentuknya keluarga yang mulia yang penuh kasih sayang, ikatan yang kuat dan tolong-menolong dalam kebenaran.

7. Mengangkat derajat manusia dari kehidupan ala binatang menjadi kehidupan insan yang mulia. Dan masih banyak manfaat besar lainnya dengan adanya pernikahan yang syar’i, mulia dan bersih yang tegak berlandaskan Al Qur’an dan As Sunnah.






waALLAHualam..





No comments:

Followers